PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyelidikan perkara kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kasus suap perizinan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2018 – 2020 dengan tersangka wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).
“Penyidik memanggil direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018 – 2020 untuk tersangka AJM,” ujar Ali Fikri Plt juru bicara KPK, dalam penyataan tertulis di Jakarta pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Bersiap, Pemkot Bandung Berencana Berlakukan Karantina Wilayah Tingkat RT dan RW
Dalam perkara ini Ajay diduga telah menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018 – 2020.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.
Dilansir tim PRBandungRaya.com dari laman Antara, pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Kasus suap perizinan di Kota Cimahi ini sudah diproses sejak November 2020 silam, dengan penangkapan pertama dua tersangka yaitu walikota cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY).