Dalam penangkapan tersebut tersangka AJM ditahan di Rutan Polres Metro, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar pasar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomor 31 B tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 2 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.***