Babak Baru Kasup Suap Ajay M Priatna, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi

- 2 Februari 2021, 12:35 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

Dalam penangkapan tersebut tersangka AJM ditahan di Rutan Polres Metro, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar pasar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomor 31 B tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Penting Dicatat! Berikut Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Bandung, Lengkap dengan Nomor Telepon

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 2 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x