Babak Baru Kasup Suap Ajay M Priatna, KPK Panggil Direktur CV Cipta Pratama Jadi Saksi

- 2 Februari 2021, 12:35 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat.
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

PR BANDUNGRAYA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam penyelidikan perkara kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kasus suap perizinan tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2018 – 2020 dengan tersangka wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

“Penyidik memanggil direktur CV Cipta Pratama, Agus Subasti dalam penyidikan dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018 – 2020 untuk tersangka AJM,” ujar Ali Fikri Plt juru bicara KPK, dalam penyataan tertulis di Jakarta pada Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Bersiap, Pemkot Bandung Berencana Berlakukan Karantina Wilayah Tingkat RT dan RW

Dalam perkara ini Ajay diduga telah menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018 – 2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar.

Dilansir tim PRBandungRaya.com dari laman Antara, pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Fans Pembakar Mobil Via VAllen Divonis Penjara, Bikin Jaksa Penuntut Umum Kaget, Dua Kali Lipat Lebih Berat

Kasus suap perizinan di Kota Cimahi ini sudah diproses sejak November 2020 silam, dengan penangkapan pertama dua tersangka yaitu walikota cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY).

Dalam penangkapan tersebut tersangka AJM ditahan di Rutan Polres Metro, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka HY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar pasar 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B undang undang nomor 31 B tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Penting Dicatat! Berikut Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Bandung, Lengkap dengan Nomor Telepon

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 2 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.***

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x