Daftar BLT UMKM BPUM Tapi Lokasi Usaha dan Alamat Domisili Berbeda di KTP? Simak Cara Mudahnya

23 November 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha yang berbeda dengan alamat domisili di KTP. /ANTARA/Arif Firmansyah

PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 telah mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Untuk besarannya, BLT UMKM atau BPUM ini akan diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Senin 23 November 2020

Hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM akan tetap dibuka hingga kuota terpenuhi pada akhir November mendatang.

Selain itu, kuota penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 yang semula berjumlah 9 juta, kini ditambah 3 juta penerima.

Terdapat sejumlah data yang diperlukan dalam mendaftar BLT UMKM atau BPUM, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP.

Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Ditutup Akhir November 2020, UMKM Wajib Penuhi Kriteria Ini Agar Tidak Gagal

Selain itu, pelaku UMKM juga wajib memaparkan jenis bidang usaha, dan melampirkan kontak berupa nomor telepon yang dapat dihubungi.

Kendati demikian, salah satu kendala dalam pendaftaran BLT UMKM atau BPUM yang marak terjadi adalah lokasi usaha UMKM yang berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Meski begitu, pelaku UMKM yang memiliki lokasi usaha yang berbeda dengan domisili di KTP tetap berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung per 23 November Pagi, 5 Besar Kecamatan Tertinggi: Pacet-Rancaekek

Lantas bagaimana cara melakukan pendaftaran BLT UMKM apabila lokasi usaha UMKM berbeda dengan alamat domisili di KTP?

Caranya ternyata cukup mudah. Pelaku UMKM hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

SKU merupakan surat pengantar yang memverifikasi bahwa pelaku UMKM benar-benar memiliki usaha UMKM yang terlampir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu Ini 23-29 November 2020: Asmara hingga Keberuntungan

Pelaku UMKM dapat mengajukan SKU kepada pihak kelurahan atau kepala desa, untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.

Sementara untuk syarat pengajuannya, pelaku UMKM hanya perlu melampirkan surat pengantar KTP dari RT atau RW, dan Kartu Keluarga (KK).

Sebagai informasi, SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak diterbitkan, dan tidak dibebankan biaya apapun untuk pengajuannya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler