Bantuan PIP Kemendikbud Tidak Cair karena KIP Hilang? Segera Lakukan Langkah Berikut

13 Desember 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA - Sejak kasus Covid-19 muncul di Indonesia, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak dari virus ini.

Beberapa sektor mulai terganggu, salah satunya yakni sektor ekonomi. Tak sedikit masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa harus menghentikan para pekerja karena krisis ekonomi.

Baca Juga: Banjir Rezeki di Tahun 2021, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung, Apakah Shio Ayam Termasuk?

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat.

Dana triliunan rupiah telah dikucurkan untuk program bantuan sosial kepada masyarakat.

Namun kali ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan PIP kini telah resmi diluncurkan oleh pemerintah untuk para siswa sekolah.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan BTS, Lee Seung Gi Comeback sebagai Penyanyi di Album ke-7

Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "Duh! Dapat Bantuan PIP Kemendikbud 2020, Tapi KIP Hilang, Begini Cara Pencairannya", para siswa yang diberikan bantuan PIP ini dari mulai jenjang SD hingga SMA.

Bantuan PIP Kemendikbud 2020 merupakan program pemerintah dalam rangka mengatasi angka putus sekolah dan juga membantu meringankan beban para siswa yang tengah berproses menempuh pendidikan.

Program bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini dialoksikan dengan jumlah sesuai tingkatan sekolah. Berikut ini tiga sasaran dalam program ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RTV, NET TV, Trans 7, GTV, RCTI, hingga ANTV Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020

- Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp450.000 per tahunnya

- Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000 per tahunnya

- Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1 juta per tahunnya.

Jika ada siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu, namun belum menerima KIP maka bisa melakukan cara-cara berikut:

1. Pergilah ke lembaga pendidikan terdekat, kemudian siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Leo Terbukalah dengan Pasanganmu, Cancer dan Virgo? Intip Ramalan Zodiak Hari Ini, 13 Desember 2020

Kemudian, jika kartu indonesia pintar (KIP) hilang dan bingung mencairkan bantuan tersebut bisa dilakukan dengan cara:

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik, jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selanjutnya, bisa langsung menanyakan atau pengaduan tentang PIP atau KIP.

Baca Juga: 2021 Nanti, 5 Zodiak Ini Diramalkan Bakal Ketiban Rezeki Nomplok, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?

Lalu, Anda langsung menghubungi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada link pengaduan pip.kemdikbud.go.id atau melalui SMS ke nomor 085775295050 atau 0811976929.

Dengan format: Propinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP #NamaPenerima #IsiPesan

Selain itu bisa melaui Email: pengaduan@kemdikbud.go.id atau Telp : (021) 5703303, 57903020 serta Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id.***(Sandi Susandi/Fox Indonesia)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler