PR BANDUNG RAYA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah cair dan sudah bisa diterima oleh para pelaku UMKM dan tidak harus cek di eform.bri.co.id/bpum.
Adapun target penerima bantuan UMKM tersebut adalah pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 telah ditutup pada akhir November 2020 lalu.
Biasanya penerima yang mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini akan mendapatkan SMS dari BRI. Isi sms tersebut menginformasikan jika penerima BLT UMKM harus mendatangi atau menghubungi kantor BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 5 Syarat yang Wajib Dilengkapi Penumpang Pesawat Terbang
Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI, dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UMKM.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD