Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Dua Link Berikut Ini

15 Desember 2020, 11:26 WIB
Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.* /Kemendikbud/

PR BANDUNG RAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kemendikbud sejumlah Rp1,8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini.

Yang dapat menerima BSU dari Kemendikbud ini diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Sementara itu, terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima program BSU lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Cek Lagi Langkah dan Syaratnya Disini

Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK Non PNS) bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini dan status pencairannya.

Jumlah guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yang akan dapat bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemendikbud mencapai Rp2,6 triliun. Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut.

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU yaitu:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

c. Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Friendship Goals, Xiumin EXO Sarankan Ini untuk Kai mengenai Wamil di Masa Depannya

e. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

f. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke bank diantaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), print out Info GTK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP jika ada.

Baca Juga: Cara Jitu Aktivasi Bantuan KIP PIP Rp 1 Juta untuk Siswa, Login pip.kemdikbud.go.id Langsung Cair!

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Jika PTK sudah terlanjur menerima BSU tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

BSU PTK Non PNS ini diberikan agar dapat membantu, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler