NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Coba Cara Ini agar Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta

18 Desember 2020, 15:09 WIB
NIK KTP tidak tercatat dalam perndaftaran BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, segera lakukan cara ini. /

PR BANDUNGRAYA – Seringkali ditemui masalah bahwa NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id dan masyarakat menganggap bahwa hal tersebut sebagai penerima yang gagal.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus bahwa NIK KTP yang tidak terdaftar di eform.bri.co.id masih memiliki peluang untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta bagi para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Bantuan BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta ini diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai bank penyalur, di antaranya adalah bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri.

Baca Juga: Ini yang Jungkook BTS Rasakan Saat Pertama Kali Bisa Komunikasi dengan ARMY, Jawabannya Bikin Haru!

Peserta atau pelaku UMKM yang berhasil mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan bahwa bantuan telah cair.

Khusus untuk para pengguna layanan BRI bantuan BPUM UMKM ini dapat dilakukan cek mandiri dengan mengakses laman eform.bri.co.id tanpa harus datang ke bank BRI.

Sementara itu bagi para pelaku UMKM yang telah mendaftar dan bukan menggunakan layanan bank BRI dapat datang ke bank tertentu atau mendapatkan notifikasi SMS.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Episode Terakhir Haikyuu Season 4 'Tanah yang Dijanjikan', Karasuno Vs Nekoma

Maka dari itu apabila NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ini di laman Eform BRI maka bisa dikatakan bantuan BPUM disalurkan melalui bank BNI atau Syariah Mandiri.

Hal ini disebabkan karena eform.bri.co.id hanya dikhususkan bagi para pengguna atau penerima bantuan melalui bank BRI.

Untuk dapat memastikan, pelaku UMKM dapat mengunjungi kantor bank penyalur terdekat untuk mengkonfirmasi apakah mendapatkan bantuan BPUM Rp 2,4 juta atau tidak.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, hingga bulan Desember 2020 ini terdapat sejumlah 12 juta pelaku UMKM yang telah menerima bantuan BPUM ini.

Baca Juga: Ini 5 Fitur Tersembunyi WhatsApp, Salah Satunya Bisa Sembunyikan Nama Saat Melihat Story Orang Lain

Secara rinci ada 9 juta penyaluran pada gelombang pertama dan 3 juta pada gelombang kedua hingga bulan ini.

Persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp2,4 juta sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkop UKM antara lain adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Yes! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp600.000 Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Berikut

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank BNI Syariah dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi atau setelah melakukan pengecekan di Eform BRI dan membawa kartu identitas.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler