BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair di Tahun 2021, Ini Prosedur yang Wajib Dilakukan

16 Januari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji di tahun 2021.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kemnaker telah membuka program Bansos BLT Subsidi Gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai termin dua pada Desember 2020 lalu.

Oleh karena itu, termin tiga akan menjadi termin pertama BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin karena Uji Klinis Belum Tuntas, Najwa Shihab Beberkan Faktanya

Adapun penerima BLT Subsidi Gaji ini akan merujuk pada data pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk besarannya, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima pekerja sebesar Rp600.000.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Kemnaker, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini, penerima perlu melalui sejumlah prosedur.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Prosedur pertama, calon penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan wajib membuktikan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, dan tercatat sebagai pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji wajib memiliki rekening bank aktif, yang kemudian akan didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Lumpuh Akibat Banjir Besar di Kalimantan Selatan, 5 Orang Ditemukan Tewas

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data rekening bank calon penerima BLT Subsidi Gaji ke Kemnaker untuk kemudian dilakukan proses validasi.

Sementara untuk skema pencairannya, apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama empat bulan.

Dengan begitu, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Mengejutkan, 4 Lagu BTS Ini Memiliki Lirik Khusus untuk Para Haters

Akan tetapi, pemerintah maupun Kemnaker hingga saat ini belum memberikan pengumuman resmi perihal skema maupun kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang tiga disalurkan.

Namun, Kemnaker sebagai pihak pelaksana dipastikan hanya perlu menunggu instruksi perihal realisasi program tersebut di tahun 2021.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler