Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos BLT Rp3 Juta, Begini Cara Daftarnya

- 16 Januari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita.
Ilustrasi BLT PKH sebesar Rp300 ribu untuk KPM dengan ibu hamil dan balita. /ANTARA/Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program Bansos bersyarat berupa BLT PKH untuk KPM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH untuk KPM mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Ini 7 Penyebab Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Rekening Tidak Aktif

Salah satu di antaranya adalah BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia nol hingga enam tahun.

Adapun nilai BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, dan untuk balita sebesar Rp3 juta per tahun.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Laga Panas Liverpool Vs Manchester United di Anfield

Dikutip PRBandungRaya.com dari laman Kemensos, tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x