Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM

29 Januari 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM /ANTARA/Syaiful Arif

PR BANDUNGRAYA - Anggaran sebesar itu diberikan untuk masyarakat melalui sejumlah program sosial seperti Banpres BPUM UMKM ke 12 juta pengusaha mikro, kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai bagi 10 juta KPM, program Kartu Prakerja, Dana Desa, dan diskon listrik.

Adapun cara dan proses agar pelaku UMKM bisa menerima bantuan adalah dengan cara mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Heboh Isu Jenazah Pasien Covid-19 Ada yang Ditelantarkan, PHL TPU Cikadut Angkat Bicara

Ada sejumlah lembaga yang bisa mengusulkan UMKM yang layak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, seperti lembaga berikut ini:

1. Dinas Koperasi dan UMKM

2. Lembaga koperasi yang telah diakui dan disahkan melalui badan hukum tertentu.

3. Kementerian dan lembaga terkait

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Ini Pesan Amanda Manopo untuk Para Penggemar

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bisa saja pendaftar yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak juga bisa dicairkan masih ada kendala persyaratan yang belum lengkap.

Persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Pelaku UMKM

4. Penerima BPUM UMKM bukan ASN dan TNI/Polri

Baca Juga: Sejak April 2020, Limbah Medis di Jakarta Capai 12 Ribu Ton Lebih

5. Penerima BPUM UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD

6. Penerima BPUM UMKM tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank
melalui program KUR.

7. Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)

8. Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

9. Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

2. Nama lengkap pemilik UMKM

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon usaha

Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler