Tahun Ini Karyawan Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menkeu Srimulyani

3 Februari 2021, 11:23 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan. Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi. /Foto: Humas Setkab/



PR BANDUNGRAYA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani bebaskan pajak karyawan.

Selain itu, Menkeu juga memberikan diskon untuk angsuran pajak korporasi.

Dengan begitu, program insentif pajak di 2020, kembali dilanjutkan 2021.

Baca Juga: DBD Jadi Ancaman di Tengah Pandemi Covid-19, Dinkes Cimahi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Hal tersebut bagian dari dukungan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menkeu menjelaskan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP).

Karyawan yang akan mendapat insentif ini adalah yang penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Ada Aturannya

Sedangkan, insentif diskon angsuran pajak korporasi atau PPh Pasal 25, Menkeu belum menyampaikan lebih lanjut.

Jika melihat tahun lalu, diskon angsuran PPh Pasal 25 mencapai 50 persen.

Sri Mulyani pun kembali akan menggelontorkan pembebasan pajak dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Kemungkinan Ditunda, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Kemenkeu Menkeun kembali melanjutkan insentif percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut diperuntukan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Ketiga insentif tersebut segera ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.

“Ini tujuanya untuk mendorong daya beli," kata Menkeu saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari 2021.

"Selian itu memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19."

"Membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” jelasnya.

Menkeu pun mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil pendalaman melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler