PR BANDUNGRAYA – Salah satu opsi sistem pembelian rumah yang umum digunakan oleh masyarakat yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Oleh karena itu, pemerintah meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi atau Subsidi KPR.
Program Subsidi KPR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Subsidi KPR diterapkan dengan skema bantuan pembiayaan rumah berbasis tabungan (BP2BT).
Baca Juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Satgas Citarum Harum Ajak Pengunjung Tanam Pohon Pinus di Situ Cisanti
Akan tetapi, Kementerian PUPR juga menetapkan batasan terkait harga rumah penerima Subsidi KPR yang didasarkan zona lokasi.
Di antaranya rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta, rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta, serta rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Dikutip PRBandungRaya.com dari akun Twitter, @IndonesiaBaikId, besaran Subsidi KPR yang akan diterima mencapai Rp40 juta, dan diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Terus Berlanjut, PT Pos Indonesia Catat 96 persen Sudah Menerima Bantuan
Dengan begitu, Subsidi KPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta.
Maka untuk menerima Subsidi KPR, MBR hanya perlu mempersiapkan uang muka mulai dari 1 persen dengan tenor kredit hingga 20 tahun.
Penghasilan MBR sebagai pemohon Subsidi KPR juga harus sesuai dengan zona wilayah, yakni berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan.
Selain itu, MBR belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Dalam program Subsidi KPR dengan skema BP2BT ini, MBR juga wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.***