Kemenag Cairkan Dana BOS Madrasah Rp3,6 Triliun, Simak Alur Pencairan Uangnya di Sini

8 April 2021, 16:33 WIB
Dana BOS bagi madrasah swasta senilai total Rp3,6 triliun siap kembali dicairkan oleh Kementerian Agama. Dana cair sejak 31 Maret 2021. /Unsplash

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta senilai Rp3,6 triliun.

Kemenag telah mengucurkan dana BOS sejak 31 Maret 2021. Oleh sebab itu, bagi Anda yang akan mencairkan uangnya, simak artikel ini hingga habis.

“InsyaAllah tidak kurang dari 3,6 triliun dana BOS bagi madrasah swasta akan mulai dikucurkan besok pagi,” kata Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Hadapi Persebaya Surabaya di Piala Menpora, Coach Robert Boyong 20 Pemain

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan dana BOS dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Akan tetapi, untuk pencairan dana BOS Madrasah tahun 2021, akan dilakukan langsung dari Kementerian Agama pusat.

“Mulai tahun ini, pencairan BOS Madrasah swasta dilakukan dari pusat,” ucap Umar.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Sekolah Kedinasan 2021, Mulai dari Pendaftaran hingga Pengolahan Nilai

“Kami berharap dengan kebijakan ini, penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik,” kata dia.

Lebih lanjut, Umar meminta agar setiap Madrasah dapat memanfaatkan dana BOS Madrasah Rp3,6 triliun dengan optimal.

“Saya mohon dengan hormat, para kepala madrasah saya titip satu, yaitu dana bos ini betul-betul habis tapi bermanfaat,” ucap Umar.

Baca Juga: Drakor Vincenzo Libur Satu Minggu, Tim Produser Ungkap Alasannya

Para operator juga harus dipikirkan, karena jika tidak ada tim operator, dana BOS Madrasah juga tidak akan berjalan.

“Dan jangan lupa pikirkan para operator. Karena peran operator adalah sangat penting. Mohon dibantu kelancaran tugas kawan-kawan operator,” ucap dia.

Sistem pelaporan dana BOS madrasah bisa dicek melalui aplikasi yang telah disediakan oleh pihak Kemenag.

Baca Juga: Tak Terima Buah Hatinya Tewas Mendadak, Ayah Ini Awetkan Mayat sang Anak di Lemari Es, Sering Diajak Bicara

“Nantinya sistem pelaporan tidak lagi dilaksanakan secara manual. Tapi sudah menggunakan aplikasi digital. Ini salah satu inovasi kita untuk memperbaiki tata kelola madrasah,” kata dia.

Untuk segala pertanyaan mengenai dana BOS madrasah bisa dilakukan melalui Digital Care yang sudah disediakan.

“Bila masih ada pertanyaan seputar pengelolaan BOS, rekan-rekan juga bisa mengakses Madrasah Digital Care. Nanti bisa berkonsultasi dengan life agent kami yang siap untuk membantu,” ucap dia.

Baca Juga: 4 Fitur Baru Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Tidak Ribet Unggah Dokumen

Bagi Anda yang ingin mencairkan dana BOS madrasah Rp3,6 triliun dari Kemenag, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, di antaranya:

1. Login portal BOS menggunakan akun emis Pendis.

2. Membuat perjanjian kerjasama.

3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi.

4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan.

5. Selesai.

6. Madrasah melaporkan penggunaan BOS via Portal BOS.

7. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.

8. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler