Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

6 Desember 2021, 14:15 WIB
Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto


BANDUNGRAYA.ID - BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak diberikan kepada karyawan yang tidak memenuhi syarat sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pihaknya mencairkan BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan di tahun 2021 guna mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi COVID-19.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Tanda-Tanda Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji, Cek di Sini

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Desember 2021 Hanya Cair ke yang Kerja di Sini, Segera Cek Nama Anda di Sini

Dengan adanya BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan karyawan dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Anda Cair Jika Nama Muncul di Link Ini, Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk ke Rekening

Jumlah calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Namun perlu diingat, BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak berlaku untuk 5 jenis karyawan berikut ini:

Pertama, bukan WNI.

Kedua, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, karyawan calon penerima Bansos Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak berada di Zona PPKM level 3 dan 4.

Keempat, karyawan bukan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta,

Kelima, bukan karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Selamat, Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Ada Pesan Ini di Laman Kemnaker

Baca Juga: Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini

Besaran BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler