Cek Saldo ATM, BLT UMKM Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening Pemilik KTP Ini

8 Desember 2021, 19:27 WIB
Cek Saldo ATM, BLT UMKM Rp1,2 Juta Masuk ke Rekening Pemilik KTP Ini /Pixabay-mrganso


BANDUNGRAYA.ID - Segera cek saldo ATM, BLT UMKM Rp1,2 juta masuk ke rekening pemilik KTP ini.

Saat ini Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tengah melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Namun, ada beberapa penyebab NIK dan KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum. Segera cek nama Anda, agar pastikan bisa mendapatkan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Masukan NIK KTP Anda ke Eform BRI, Siap-Siap BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair ke Rekening Anda

Baca Juga: Hari Keenam Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Desember 2021, Cek Bagianmu di Eform BRI Sekarang!

Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat dan sudah mendaftarkan usaha sebelumnya diharapkan bersabar karena pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta dilakukan bertahap.

Bagi yang telah mendaftarkan usahanya sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta maka dapat mengecek pencairan dana hibah lewat eform BRI melalui situs web https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut 6 langkah yang harus dilakukan untuk mengecek pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Baca Juga: Siapkan KTP, Daftar Bansos PKH Bisa Online! Ikuti Cara Ini

Buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum.

Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar.

Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.

Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry.

Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Selain itu, pengusaha UMKM yang lolos menjadi penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta, nantinya akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.

SMS-nya akan tertulis seperti ini, “NSB Yth xxxx, Pemilik rek 7505xxxxxx, anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Dan pastikan nama nasabah dan nomor rekening yang ada dalam SMS sesuai dengan milik Anda.

Jika nomor NIK dan KTP Anda terdaftar dalam eform.bri.co.id/bpum, maka Anda dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta ke bank dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP, Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat desa setempat dan notifikasi sms pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Perlu diketahui BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat berdasarkan UU No. 20 tahun 2008.

Syarat tersebut yang pertama adalah memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp50 juta termasuk tanah dan bangunan.

Selain itu pelaku UMKM yang akan menerima BLT ini harus memenuhi syarat yaitu penghasilan yang tidak lebih dari Rp300 Juta dalam satu tahun.

BLT Banpres UMKM hanya menyasar ke pelaku yang belum mendapat pinjaman atau kredit bank.

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Kemudian, status pelaku UMKM seperti anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD dipastikan tidak akan mendapat BLT ini.

Golongan-golongan diatas adalah golongan yang tidak akan terdaftar dalam EFORM BPUM BRI pada link pengecekan pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Namun Atidak perlu khawatir jika NIK KTP dinyatakan tak terdaftar di banpresbpum.id, karena masih bisa dapat Rp1,2 juta dari BTPKLW.

Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW di kelurahan, Polres, atau Polsek masing – masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan di tempat.

Tak seperti BPUM yang cair melalui Bank BRI, BTPKLW ini akan cair melalui pihak TNI dan Polri, atau Polres dan Polsek masing – masing kelurahan.

Nantinya, pemilik PKL dan warung yang sudah menjadi penerima akan diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.

Adapun bantuan disalurkan sebanyak 1 juta paket dengan nilai Rp 1,2 juta atau setara dengan bantuan presiden produktif atau BPUM.

Bantuan ini, diharapkan pengusaha UMKM, PKL dan warteg yang terdampak COVID-19 bisa menggunakan untuk modal usaha atau bertahan hidup.

Bantuan itu akan diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 4. Sebagai catatan, bantuan untuk PKL dan pemilik warung tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler