Selamat, Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Bagian Anda Masih Dibagikan di Tahun 2022

31 Desember 2021, 19:21 WIB
Ilustrasi Selamat, Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Bagian Anda Masih Dibagikan di Tahun 2022 /ANTARA/Abriawan

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah akan tetap menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada tahun 2022 mendatang.

Apa saja bansos yang akan dicairkan tahun depan? Simak informasi selengkapnya di sini.

Diketahui bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menganggarkan dana Rp 74,08 triliun untuk penyaluran bansos tahun 2022.

Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online dari Hp, Nama Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id Sebagai Penerima Bansos 2022

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Mendapatkan Bansos 2022, Cuman Modal KTP dan KK!

Anggaran bansos tersebut setara dengan 94,67 persen dari total anggaran Kemensos tahun 2022 sebesar Rp 78,25 triliun.

Berikut ini daftar Bansos 2022 yang bisa Anda cairkan:

BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai.

BPNT diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Baca Juga: SEGERA Cairkan Bansos Bagian Anda Sebelum 31 Desember 2021 Jika Tidak Ingin Diblokir, Begini Cara Cek Penerima

Baca Juga: Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun 2022 Lengkap Arab, Latin dan Artinya

PKH (Program Keluarga Harapan)

Program Keluarga Harapan adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

BLT Dana Desa

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Mencairkan Bansos BPNT Rp200 Ribu Desember 2021

Baca Juga: BANSOS Anak Sekolah Desember Cair ke Rekening Jika Nama Terdaftar di Link Ini

itulah daftar Bansos 2022 yang bisa Anda cairkan jika sudah ditetapkan menjadi penerima bantuan sosial.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler