Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022: Khusus untuk 2,76 Juta Pelaku Usaha

19 Januari 2022, 20:05 WIB
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 /ANTARA/Muhammad Adimaja

BANDUNGRAYA.ID- Kabar gembira untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sebab pemerintah melanjutkan program BLT UMKM pada tahun 2022.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konfrensi pers secara virtual yang digelar Minggu, 16 Januari 2022.

Airlangga Hararto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui front loading BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP Anda Bisa Dapatkan Bansos PKH Senilai Rp3 Juta, Cek di Sini

Baca Juga: Selamat NIK KTP Anda Mendapatkan BLT UMKM 2022, Jika Terdaftar di Link INI! Segera CEK dan Ambil Uangnya

Namun besaran BLT UMKM tahun 2022 berbeda dengan tahun 2020 dan 2021. Kali ini besaran uang bantuan yang diberikan pemerintah hanya Rp600 ribu dengan kuota 2,76 juta pelaku usaha.

"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.

BLT UMKM Rp600 ribu ini tidak diberikan kepada sembarangan pelaku usaha mikro. Namun harus sesuai syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Segera Ikuti Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 23

Baca Juga: HARI INI Pencairan Terakhir, KTP Milik Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya

Pemberian BLT UMKM Rp600 ribu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hanya Seorang Diri? Ki Sodo Buono Beberkan Kronologinya

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Subang: TAK TERDUGA, Ada Transferan Berjumlah Besar ke Rekening Amel, Uang Apa Itu?

1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

2. Warga Negara Indonesia

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM

5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

7. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

8. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

9. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.


Setelah persyaratannya lengkap, Anda bisa daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.**

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler