Kabar Bahagia, SALDO REKENING BERTAMBAH Rp1 Juta Jika Nama Anda Terdaftar di Link Penerima BSU Subsidi Gaji

10 April 2022, 17:11 WIB
Kabar Bahagia, SALDO REKENING BERTAMBAH Rp1 Juta Jika Nama Anda Terdaftar di Link Penerima BSU Subsidi Gaji /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

BANDUNGRAYA.ID- Cek namamu di link www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan menjadi penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan BSU Subsidi Gaji sejak Agustus 2021 dan masih terus berlanjut.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 pun telah ditetapkan Menaker Ida Fauziyah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cara Cek Status Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Syarat Pencairan BSU Subsudi Gaji Rp1 Juta 2022

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 ke 8,8 Juta Pekerja, Serta Kriteria Buruh yang Dapat Rp1 Juta Kata Kemnaker

Dalam aturan itu disebutkan bahwa karyawan yang berhak menerima bansos subsidi gaji antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI), karyawan penerima Upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Syarat lainny peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Kaget Jika Ditransfer Rp600 Ribu per Bulan, Tanpa Daftar BSU Subsidi Gaji: Ini Cara Mendapatkannya!

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.

Syarat terakhir adalah karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Dalam aturan yang disebutkan Menaker Ida itu, tidak ada keterangan bahwa karyawan penerima bansos subsidi gaji tahun 2020 bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Lagi.

Baca Juga: Persib Bandung Cuci Gudang Lepas 7 Pemain, Kapan Datangkan Osvaldo Haay? Umuh Muchtar: Kita Akan Lebih Siap!

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Via Online

Pertama, Buka link www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua, Cari fitur cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bagian kanan paling bawah
Ketiga, Masukan NIK yang ada di KTP
Keempat, Masukan nama sesuai KTP
Kelima, Masukan kode captcha
Keenam, Klik lanjutkan

Baca Juga: Link Daftar Bansos Rp3 Juta Ditransfer ke Rekening BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN! Bukan BSU Subsidi Gaji

Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler