Jokowi Ralat Aturan Larangan Ekspor Minyak Goreng, CPO dan Produk Turunannya Tidak Boleh Diekspor!

28 April 2022, 16:20 WIB
Presiden: Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi /setkab

BANDUNGRAYA.ID- Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku, namun baru-baru kebijakan tersebut diralat.

Pada awalnya kebijakan tersebut hanya memperbolehkan Crude Palm Oil (CPO) untuk di ekspor, sedangkan RBD palm olein termasuk ke dalam komoditas larangan ekspor, karena untuk menanggulangi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Larangan terkait ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, telah diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Profil Pelita Air, Perusahaan Maskapai yang Melakukan Penerbangan Perdana Jakarta-Bali Hari Ini

Kemudian sebelumnya Kebijakan yang dikeluarkan Jokowi berlaku pada RBD (Refined, Bleached, Deodorized) palm oil, sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan harga minyak goreng turun di angka Rp14 ribu.

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” tutur Presiden Indonesia.

Dalam konferensi pers tersebut pemerintah akan mencabut larangan ekspor minyak goreng, jika seluruh kebutuhan pasar dalam negeri sudah terpenuhi secara merata.

Baca Juga: Jokowi Hanya Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku, Ini Perbedaan RBD Palm Olein dan CPO

Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku kelapa sawit, akan resmi dilarang pada pada Kamis, 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Namun belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku diumumkan, saat ini pemerintah telah meralat kebijakan tersebut.

Pemerintah kini turut melarang CPO dan produk turunanya seperti Red Palm Oil (RPO), yang sebelumnya diperbolehkan.

Baca Juga: Jokowi Geram Migor Langka Selama Empat Bulan, Larang Ekspor Minyak Goreng Hingga Harga Pasar Rp14 Ribu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah meralat aturan tersebut dan menegaskan bahwa produk turunan CPO juga saat ini ikut dilarang, seperti yang dilansir BandungRaya.id dari Antara, Kamis, 28 April 2022.

"Untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas," tutur Airlangga Hartarto.

Namun baru-baru ini kebijakan yang telah dirubah tersebut mendapatkan berbagai macam kritik, dan banyak kalangan menilai bahwa kebijakan pemerintah melarang CPO dan produk turunanya merupakan cara yang kurang efektif, bahkan cenderung keliru.

Baca Juga: Pelita Air Siap Lepas Landas Hari Ini, Simak Rute dan Jadwal Penerbangan serta Harga Tiket

Banyak pakar menganggap bahwa berbagai aturan yang berhubungan dengan perdagangan CPO beserta produk turunannya, dinilai tidak akan bisa menyelesaikan akar masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang melambung tinggi di pasar domestik.

Bahkan beberapa pakar mengatakan bahwa kebijakan melarang ekspor CPO, akan menimbulkan kompilasi dampak ekonomi, karena Indonesia merupakan produsen CPO minyak sawit terbesar di dunia.

Hal tersebut dapat membuat Indonesia di protes habis-habisan, oleh negara-negara yang membutuhkan komoditas CPO.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler