BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Link Download Formulir dan Surat Pernyataan

16 November 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta. /Pixabay /

PR BANDUNG RAYA - Merebaknya Covid-19 diketahui telah berdampak buruk pada keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, salah satunya di Kota Bandung.

Maka pemerintah akan kembali memberikan bantuan kepada para pelaku UMKM di Kota Bandung melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM Tahap 2.

Oleh karena itu, para pelaku UMKM diminta untuk segera mendaftarkan BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ke kelurahan masing-masing.

Baca Juga: Mingi ATEEZ Hiatus Dari Aktivitas Grup Karena Alasan Kesehatan, Ini Penjelasan Agensi

Pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 mulai dibuka hari ini, 16 November hingga 25 November 2020.

Setelah persyaratan beserta mekanisme pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 terpenuhi, maka pelaku UMKM akan menerima BLT UMKM sebesar 2,4 juta.

Lantas bagaimana tata cara pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2?

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemohon adalah mengunduh atau download surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.

Baca Juga: Hore! BLT Rp2,4 Juta Tahap Dua Kota Bandung Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Formulirnya

Pemohon dapat mengunduh surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 disini.

Lebih lanjut, pemohon wajib mencetak surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.

Setelah itu, pemohon mengisi dan menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai 6.000, juga mencantumkan tanda tangan dari Ketua RT, Ketua RW, serta pihak Kelurahan terkait.

Langkah selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran secara online disini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries dan Taurus Hari Ini Senin 16 November 2020: Ada Asmara hingga Keuangan

Pemohon harus mengisi seluruh kolom pertanyaan dengan data yang sesuai, baik secara mandiri, maupun dibantu oleh pihak terkait, seperti kelurahan atau RT/RW.

Sebagai informasi, satu nomor registrasi BLT UMKM atau BPUM hanya berlaku untuk satu pemohon.

Apabila muncul keterangan "The no reg has already been taken", maka nomor registrasi terkait telah digunakan oleh orang lain.

Oleh karena itu, pemohon perlu melakukan pembaharuan nomor registrasi di kelurahan setempat.

Baca Juga: Teaser MV aespa ‘Black Mamba’ Dirilis, SM Entertainment Alami Tuduhan Plagiarisme

Setelah semua data pada kolom telah diisi, klik Register untuk mendaftar, kemudian akan muncul tanda terima.

Tanda terima harus disimpan dan dicetak, kemudian berkasnya dikirim ke kelurahan setempat.

Selain menyerahkan tanda terima dan surat pernyataan pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, pemohon harus melampirkan dokumen lain.

Dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya fotokopi e-KTP, foto tempat usaha, dan nomor telepon.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler