BLT BPUM Rp2,4 Juta Bukan Hanya Pelaku UMKM, Pelaku Usaha Jenis Ini Juga Bisa Mendaftarkan Diri

20 November 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

PR BANDUNGRAYA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) telah dibuka hingga 25 November 2020.

Pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini dapat dilakukan secara online.

BLT UMKM atau BPUM ditujukan untuk UMKM yang digolongkan ke dalam Usaha Mikro dengan pendapatan di bawah 30 juta dalam setahun.

Baca Juga: Kemensos Dukung Monica Soraya Jadi Role Model Foster Care,Mengasuh 13 Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Sementara untuk besarannya, pelaku UMKM akan menerima BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2.4 juta.

Namun ternyata, bukan hanya pelaku UMKM golongan tersebut yang dapat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha yang tergolongkan ke dalam Usaha Ultra Mikro juga dapat mendaftarkan diri untuk BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 ini.

Usaha Ultra Mikro, yakni pedagang dengan karakter Livelyhood atau yang berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 20 November 2020: Trans 7, RCTI. SCTV, Indosiar, dan ANTV

Kepala Bidang UMKM Kota Bandung, Eri Nurjaman memaparkan bahwa persyaratan calon penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 tetap sama dengan BLT UMKM Tahap 1.

Lebih lanjut, Eri memaparkan bahwa Surat Pernyataan BLT UMKM atau BPUM dapat diunduh melalui Instagram dan situs resmi yang diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan.

Setelah itu, pihak dari Kelurahan akan membantu pendaftar BLT UMKM atau BPUM untuk melakukan registrasi.

Ketika registrasi, pendaftar BLT UMKM atau BPUM wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto kegiatan usaha yang dimiliki.

"Pastinya metode pendaftaran kita buka secara online," tutur Eri sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Humas Pemkot Bandung.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 20 November 2020: Cuaca Buruk Diperkirakan di Sejumlah Wilayah Jabar

Eri memaparkan bahwa untuk BLT UMKM atau BPUM tahap 2, setiap pendaftar tidak perlu mengunggah berkas persyaratan ke dalam sistem online.

Pendaftar BLT UMKM atau BPUM tahap 2 hanya perlu melakukan entri pada nomor registrasi yang telah diberikan oleh kelurahan masing-masing.

Sementara berkas fisik yang dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, hanya perlu diserahkan ke pihak Kelurahan setempat.

Dengan begitu, berkas fisik tersebut akan dikirimkan ke Dinas UMKM Kota Bandung secara berkala.

"Saat ini, status pendaftar BLT UMKM Tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu pendaftar," ujarnya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler