PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Gaji kepada Guru Honorer.
BLT Subsidi Gaji akan disalurkan kepada sekitar 1,6 juta Guru Honorer dalam satuan pendidikan negeri maupun swasta di Indonesia.
Selain itu, BLT Subsidi Gaji juga akan menyasar Dosen non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Perpustakaan, Operator, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.
Baca Juga: Acara Produce Bermasalah! Ini Daftar Trainee yang Tak Bisa Debut dengan IZ*ONE dan X1 Gegara Voting
Sementara untuk besarannya, Kemdikbud akan memberikan BLT Subsidi Gaji Rp1,8 juta.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet (Setkab) Republik Indonesia, adapun persyaratan bagi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan PNS;
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker);