Daftar Bantuan Pemerintah di Bulan Desember Sampai 2021: Mulai dari BLT, Subsidi Gaji hingga Sembako

- 24 November 2020, 06:52 WIB
 Ilustrasi bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19. /ANTARA/Rony Muharrman

2. BSU BPJS Ketenagakerjaan (Rp2,4 juta)

Baca Juga: Parkir Liar Menjamur di Kota Bandung, Dishub Akan Terapkan Aturan Derek Paksa

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang tergabung dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja yang layak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi sejumlah kriteria, salah satunya memiliki penghasilan atau bergaji di bawah Rp5 juta.

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan kini telah memasuki Termin 2 untuk Tahap 1 hingga Tahap 4. Sementara pencairan untuk Tahap 5 diketahui belum selesai karena sejumlah kendala teknis yang memungkinkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan berlanjut hingga tahun 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Radiasi Pada Ponsel Dapat Menyebabkan Mata Rabun hingga Alami Kebutaan?

3. BSU GTK Honorer Kemdikbud (Rp1,8 juta)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

BSU atau Subsidi Gaji ini akan diberikan kepada Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) dengan status non-PNS atau Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Selasa 24 November 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x