Untuk mencairkan dana BSU tersebut, PTK dapat menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu KTP, NPWP, surat penerima BSU, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Pengangguran Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19, Menkeu Sebut Bukan Hanya Itu Alasannya
Surat penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh dari laman info GTK dan PDDikti kemudian dicetak dan diberi materai lalu ditandatangani.
Kemudian, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima dana bantuan tersebut.
Waktu yang diberikan untuk mengaktifkan rekening adalah sampai dengan tanggal 30 Juli 2021.
Baca Juga: Update Corona Jawa Barat Per Hari Ini, 24 November 2020: Waspada Risiko Tinggi di Zona Merah
Bagi Anda yang ingin mencari info lebih lanjut maupun mendaftar, Anda dapat mengakses link info GTK dan PDDikti di sini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://pddikti.kemdikbud.go.id/.