Segera Daftar di Link Berikut, Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung Masih Dibuka, Simak Caranya

- 28 November 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi BLT Banpres UMKM. /PIXABAY/EmAji

PR BANDUNGRAYA - Di tengah krisis ekonomi akibat mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah memberikan bantuan berupa uang tunai hingga sembako untuk masyarakat yang terdampak.

Pemerintah kembali menggelontorkan dana untuk menambah sasaran masyarakat penerima jaring sosial di tengah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menyasar tenaga didik dan guru honorer dengan memberikan BLT subsidi gaji untuk tenaha didik yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: 4 Daerah Tertinggi Rasio Positif, Berikut Update Covid-19 per Hari Ini, 28 November 2020 di Jabar

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan BLT BPUM untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Mengingat waktu yang sangat terbatas dan akan segera berakhir pemerintah juga telah memperpanjang BLT BPUM UMKM tersebut hingga ke tahap dua.

Bagi Wargi Bandung pemilik UMKM jangan lupa untuk mendaftarkan diri dalam program BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Dibuka Sampai Besok! Segera Daftar Online BLT UMKM Kabupaten Bandung, Simak Caranya", pelaku UMKM di Kabupaten Bandung masih berkesempatan untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Amber Heard Diminta Mundur dari Film Fantastic Beast 3, Petisinya Ditanda tangani 1,5Juta Orang

Pasalnya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung masih membuka pendaftaran tahap 2 bantuan UMKM secara online hingga besok, Minggu 29 November 2020.

Artinya, tersedia waktu satu hari lagi bagi pelaku UMKM Kabupaten Bandung untuk mendaftar.

Namun sebelum melakukan pendaftaran online, pelaku UMKM harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Adapun syarat pendaftaran online tahap 2 BLT UMKM Kabupaten Bandung adalah menyiapkan terlebih dahulu Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Terima Uang Suap 5 Kali, KPK Tetapkan Ajay M Priatna sebagai Tersangka Korupsi

Sementara kriteria atau syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM yang mengusulkan adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan;
2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;
3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2.000.000.

Adapun untuk pendaftaran online dilakukan di link berikut. KLIK DI SINI.

Setelah masuk ke laman melalui link yang sudah disediakan, Anda akan diminta untuk mengisi data diri sekaligus keterangan lengkap terkait usaha yang dijalani. Semua pertanyaan di dalam formulir tersebut wajib diisi.

Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020

Perlu diketahui, program bantuan ini merupakan program hibah atau bantuan bukan pinjaman, untuk mendaftarnya pun tidak dipungut biaya apa pun.

Warga yang sudah mendaftar pada tahap pertama tidak diperkenankan kembali daftar pada tahap kedua ini.***(Rian Firmansyah/PRFM News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x