BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Desember 2020, Cek KTP dengan Login di https://eform.bri.co.id/bpum

- 3 Desember 2020, 07:56 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang dapat dicek menggunakan KTP melalui eform BRI.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta yang dapat dicek menggunakan KTP melalui eform BRI. /ANTARA/Abriawan Abh

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan disalurkan kepada pelaku UMKM merupakan upaya pemerintah untuk membantu keberlangsungan usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Cara cek pencairan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini juga sangat mudah, bahkan pelaku UMKM dapat melakukan cek pencairan melalui perangkat smartphone dengan mengunjungi laman eform BRI secara online.

Baca Juga: NCT Comeback, Final Album RESONANCE dengan 23 Member Akan Segera Dirilis pada 4 Desember

Pelaku UMKM harus mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan perihal BPUM atau BLT UMKM dari BRI Info terlebih dahulu.

Setelah itu, pelaku UMKM dapat melakukan cek pencairan di laman eform BRI tersebut.

Setelah SMS notifikasi atau pemberitahuan dari BRI Info diterima, maka pelaku UMKM dapat melakukan cek pencairan dengan login di laman eform BRI resmi, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM akan diminta untuk memasukkan nomor KTP. Nomor KTP yang dimaksud merupakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 3 Desember 2020: Leo Terjerat Masa Lalu, Cancer Jaga Ego Kamu, Virgo?

Kemudian pelaku UMKM harus memasukkan kode verifikasi yang tertera ke kolom yang sudah disediakan.

Maka setelah login di eform BRI, akan muncul pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar dengan latar berwarna hijau.

Dengan begitu, pelaku UMKM hanya perlu melakukan verifikasi data, lalu melakukan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM di Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen berupa KTP yang terdaftar.

Baca Juga: Zona Merah Lagi, Nasib Kota Bandung Akan Ditentukan Hari Ini

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenkop UKM, adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta, di antaranya:

1. Belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

2. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

5. Pelaku UMKM bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, 3 Desember 2020: Ada Ramalan Asmara hingga Keuangan

Apabila persyaratan telah dipenuhi, maka pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM ke Kantor Lembaga Pengusul.

Kantor Lembaga Pengusul BPUM atau BLT UMKM meliputi dinas yang membidangi koperasi UKM, koperasi berbadan hukum, kementerian atau lembaga terkait, dan perbankan atau perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati demikian, pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak akhir November lalu.

Oleh karena itu, saat ini pelaku UMKM hanya dapat melakukan cek pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x