PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 diketahui telah berdampak cukup signifikan pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM)
BPUM merupakan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga: Masih Isolasi Covid-19, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tiba-Tiba Bagikan Kabar Gembira
Seperti yang diketahui, pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak akhir November 2020 lalu.
Maka dari itu, saat ini pelaku UMKM hanya dapat melakukan cek status penerima dan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.
Cek status penerima untuk pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana telah didaftarkan pada BPUM atau BLT UMKM sebelumnya.
Baca Juga: Berikut 5 Daftar Zodiak yang Introvert, Apakah Kamu Termasuk?
Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang akan menyebabkan BPUM atau BLT UMKM tersebut hangus.