Wajib Diketahui! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Jika Penerima Melanggar Aturan Ini

- 9 Desember 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 diketahui telah berdampak cukup signifikan pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 melalui Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (BPUM)

BPUM merupakan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Masih Isolasi Covid-19, Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tiba-Tiba Bagikan Kabar Gembira

Seperti yang diketahui, pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM telah ditutup sejak akhir November 2020 lalu.

Maka dari itu, saat ini pelaku UMKM hanya dapat melakukan cek status penerima dan pencairan dana BPUM atau BLT UMKM.

Cek status penerima untuk pencairan dana BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan secara online melalui laman eform BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Dalam laman eform BRI tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana telah didaftarkan pada BPUM atau BLT UMKM sebelumnya.

Baca Juga: Berikut 5 Daftar Zodiak yang Introvert, Apakah Kamu Termasuk?

Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan yang akan menyebabkan BPUM atau BLT UMKM tersebut hangus.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x