Wajib Diketahui! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Jika Penerima Melanggar Aturan Ini

- 9 Desember 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Raisan Al Farisi

Salah satunya, pelaku UMKM yang mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM sedang memiliki kredit atau pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain.

Apabila penerima terbukti sedang memiliki kredit atau pinjaman di bank maupun lembaga keuangan lain, maka BPUM atau BLT UMKM akan hangus secara otomatis.

Selain itu, sesuai dengan tujuan dari program bantuan ini, penerima BPUM atau BLT UMKM juga wajib memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021

Akan tetapi, apabila penerima telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku UMKM hanya perlu melakukan cek status penerima BPUM atau BLT UMKM.

Cara cek status penerima BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini dapat dilakukan menggunakan smartphone, yakni dengan mengunjungi laman eform BRI secara online.

Meski begitu, penerima harus mendapatkan SMS notifikasi atau pemberitahuan perihal BPUM atau BLT UMKM dari BRI Info terlebih dahulu.

Setelah SMS notifikasi atau pemberitahuan dari BRI Info diterima, maka penerima dapat melakukan cek pencairan dengan login di laman eform BRI resmi, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Sukses Besar, Berikut 5 Daftar Zodiak yang Diprediksi Bisnisnya Lancar di Tahun 2021

Dalam laman eform BRI tersebut, penerima akan diminta untuk memasukkan Nomor KTP, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah