Wajib Diketahui! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bisa Hangus Jika Penerima Melanggar Aturan Ini

- 9 Desember 2020, 14:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan untuk pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19. /ANTARA/Raisan Al Farisi

Selanjutnya, penerima harus memasukkan Kode Verifikasi. Lalu login di eform BRI, pemberitahuan NIK dalam KTP yang terdaftar akan muncul dengan latar berwarna hijau.

Setelah cek status pencairan BPUM atau BLT UMKM di eform BRI, penerima dapat melakukan pencairan dana secara langsung di bank penyalur.

Adapun lima dokumen yang wajib dibawa penerima untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta di antaranya:

Baca Juga: Terkendala Daftar BLT UMKM Karena NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Lakukan Cara Ini

1. KTP
2. Kartu ATM
3. Buku Tabungan
4. Surat Pernyataan
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM

Seperti yang diketahui, BPUM atau BLT UMKM yang disalurkan sebesar Rp2,4 juta, dan hanya dibayarkan sekali.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah