PR BANDUNGRAYA - PLN kembali memberikan bantuan berupa token listrik gratis bagi pelanggan yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA pada bulan Desember ini.
Bantuan dari pemerintah tersebut diberikan kepada pengguna sebagai program stimulus Covid-19 yang hingga kini masih terus terjadi.
Pengguna dapat mengklaim pemberian bantuan tersebut melalui pesan WhatsApp dan situs resmi PLN di www.pln.co.id.
Baca Juga: ENHYPEN Dinyatakan Negatif Covid-19 dan Akan Buka Sesi Tanya Jawab di Twitter Blueroom Malam Ini
Pengguna dapat mengakses laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukan nomor KTP dan NIK sebagai data diri pendukung.
Hal tersebut wajib dilakukan agar bisa mengetahui apakah pengguna tercatat dalam penerima bantuan subsidi token gratis dari PLN atau tidak.
Terdapat empat golongan pengguna yang bisa mendapatkan subsidi token gratis atau hanya mendapatkan potongan pembayaran dari PLN yang tersebut.
Baca Juga: KABAR BAIK, Bio Farma Ungkap Kapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Akan Dilakukan
Berikut ini empat golongan orang yang bisa mengklaim token listrik gratis PLN, bisa dapat diskon penuh ataupun hanya sebagian.
Kriteria bagi pelanggan yang bisa mendapatkan subsidi listrik 100 persen dari PLN yakni sebagai berikut: