Cara Dapat Bantuan PIP untuk Siswa Sekolah, Segera Aktivasi KIP dan Login di pip.kemdikbud.go.id

- 11 Desember 2020, 12:49 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP). /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah kali ini tidak hanya menyasar kepada msayarakat umum saja dalam memberikan bantuan saat menghadapi krisis di masa pandemi ini.

Kali ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan PIP kini telah resmi diluncurkan oleh pemerintah untuk para siswa sekolah.

Baca Juga: Update Terbaru! Kemensos Salurkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tanpa Perlu Ribet Daftar, Ini Caranya

Bantuan PIP sendiri merupakan salah satu janji Presiden Joko Widodo saat di masa kampanye dan kini menjadi program pemerintah yang ditujukan kepada siswa sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Para siswa yang diberikan bantuan PIP ini dari mulai jenjang SD hingga SMA dan dana yang diberikan disesuaikan dengan tingkat masing-masing jenjang.

Untuk mendapatkan bantuan PIP bagi siswa sekolah yaitu dengan melakukan beberapa tahap.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, jika siswa sudah menerima KIP sangat penting siswa tersebut untuk mengaktivasi KIP.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Berikut Update Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12

Hal tersebut menjadi penting sebab bantuan PIP tidak akan diberikan oleh pemerintah yang tidak terdaftar oleh penerima KIP.

Selain itu, besaran dana Bantuan PIP sendiri akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa penerima. Adapun besaran dana yang akan diberikan pemerintah dalam program Bantuan PIP adalah sebagai berikut.

- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? Berikut Update Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12

Berikut adalah cara untuk cek dana bantuan PIP:

1. Klik link berikut ini pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Bulan Desember di eform.bri.co.id/bpum

Program ini ditujukan kepada siswa yang keluarganya kurang mampu.

Selain itu, dana yang telah diberikan mampu mengurangi biaya untuk keperluan sekolah seperti membeli perlengkapan, biaya kursus, transportasi, biaya praktik tambahan dan biaya kompetensi.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan bahwa penggunaan KIP amatlah penting untuk mendapatkan bantuan PIP.

“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.

Baca Juga: Yuk Login www.prakerja.go.id, Insentif Rp2,55 Juta Menanti untuk Dicairkan, Cukup Lakukan Ini

Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP.

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: JADWAL Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Manchester United vs Manchester City, Fulham vs Liverpool

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah