Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Dua Link Berikut Ini

- 15 Desember 2020, 11:26 WIB
Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.*
Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.* /Kemendikbud/

PR BANDUNG RAYA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kemendikbud sejumlah Rp1,8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini.

Yang dapat menerima BSU dari Kemendikbud ini diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (non-PNS), meliputi dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Sementara itu, terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, tidak menerima program BSU lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Cek Lagi Langkah dan Syaratnya Disini

Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK Non PNS) bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini dan status pencairannya.

Jumlah guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yang akan dapat bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemendikbud mencapai Rp2,6 triliun. Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut.

1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.

3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU yaitu:

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x