Baca Juga: Cara Jitu Aktivasi Bantuan KIP PIP Rp 1 Juta untuk Siswa, Login pip.kemdikbud.go.id Langsung Cair!
Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.
Jika PTK sudah terlanjur menerima BSU tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
BSU PTK Non PNS ini diberikan agar dapat membantu, melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.***