Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta, Cek di Dua Link Berikut Ini

- 15 Desember 2020, 11:26 WIB
Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.*
Begini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.* /Kemendikbud/

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

c. Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

Baca Juga: Friendship Goals, Xiumin EXO Sarankan Ini untuk Kai mengenai Wamil di Masa Depannya

e. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

f. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke bank diantaranya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), print out Info GTK, KTP, Kartu Keluarga, NPWP jika ada.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah