4. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, email, nomor telepon, dan password, kemudian Klik "Daftar Sekarang".
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor telepon yang telah terdaftar.
Baca Juga: Lapor Polisi Ada Penggelapan, Pemilik Grab Toko Malah Ditangkap Malam-malam, Polri Ungkap Hal Ini
Jika penerima bantuan sudah memiliki akun maka lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman www.kemnaker.go.id lalu klik “Masuk” di pojok kanan atas situs. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.
Nanti akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah sudah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***