PR BANDUNGRAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa tarif jalan tol Cipularang dan Tol Padaleunyi akan mengalami perubahan.
Penyesuaian harga tersebut dikabarkan akan berlaku mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berkisar antara Rp 1,000 hingga Rp 5,500 untuk tarif jauh.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Terkait Keamanan, Zoom Prediksi Penjualan Naik di Tengah Pandemi
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.
Golongan I sebesar Rp 42,500 dari Rp 39,500
Golongan II sebesar Rp 71,500 dari Rp 59,500