Berikut Rincian Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi yang Berlaku Mulai Pekan Ini

- 1 September 2020, 18:33 WIB
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi naik per 5 September 2020.
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi naik per 5 September 2020. /Dok. Jasa Marga

PR BANDUNGRAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan bahwa tarif jalan tol Cipularang dan Tol Padaleunyi akan mengalami perubahan.

Penyesuaian harga tersebut dikabarkan akan berlaku mulai Sabtu, 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tersebut berkisar antara Rp 1,000 hingga Rp 5,500 untuk tarif jauh.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Terkait Keamanan, Zoom Prediksi Penjualan Naik di Tengah Pandemi

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh sebagai berikut.

Golongan I sebesar Rp 42,500 dari Rp 39,500

Golongan II sebesar Rp 71,500 dari Rp 59,500

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x