Ini 7 Penyebab Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji, Salah Satunya Rekening Tidak Aktif

- 16 Januari 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini, pemerintah terus berupaya menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 sekaligus membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi ini.

Untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada masyarakat.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah yakni BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah Lumpuh Akibat Banjir Besar di Kalimantan Selatan, 5 Orang Ditemukan Tewas

Sebelumnya pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah menjamin bahwa Kemnaker akan kembali menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 kepada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan diterima para pekerja selama empat bulan dan akumulasi dana yang diterima menjadi sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Jelang Laga Panas Liverpool Vs Manchester United di Anfield

Bagi para pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun sebelumnya, Anda tinggal mendaftarkan diri ke bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja tanpa perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat.

Akan tetapi Anda perlu memperhatikan juga beberapa kriteria pegawai yang tidak bisa menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditegaskan oleh pihak Kemnaker.

Artikel ini sudah tayang di Fix Indonesia dengan judul "Menaker Ida Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gagal Cair untuk 7 Pegawai Ini".

Berikut ini adalah tujuh kriteria pekerja yang tidak diperbolehkan menjadi penerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.

Baca Juga: Akibat Gempa 6,2 M di Mamuju-Majene, 42 Meninggal Dunia dan Ratusan Orang Alami Luka Berat

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat membuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair apabila pegawai tersebut tidak aktif sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak bisa membuktikan nomor kartu kepesertaan.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai yang tidak membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi mereka yang bukan pekerja/buruh yang menerima upah.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair apabila pegawai tidak memiliki rekening bank yang aktif.

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai yang termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mengejutkan, 4 Lagu BTS Ini Memiliki Lirik Khusus untuk Para Haters

- BLT BPJS Ketenagakerjaan akan gagal cair bagi pegawai yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah