Lebih lanjut, penerima BLT Subsidi Gaji wajib memiliki rekening bank aktif, yang kemudian akan didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sejumlah Wilayah Lumpuh Akibat Banjir Besar di Kalimantan Selatan, 5 Orang Ditemukan Tewas
Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data rekening bank calon penerima BLT Subsidi Gaji ke Kemnaker untuk kemudian dilakukan proses validasi.
Sementara untuk skema pencairannya, apabila merujuk pada skema pencairan di tahun 2020, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama empat bulan.
Dengan begitu, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Mengejutkan, 4 Lagu BTS Ini Memiliki Lirik Khusus untuk Para Haters
Akan tetapi, pemerintah maupun Kemnaker hingga saat ini belum memberikan pengumuman resmi perihal skema maupun kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang tiga disalurkan.
Namun, Kemnaker sebagai pihak pelaksana dipastikan hanya perlu menunggu instruksi perihal realisasi program tersebut di tahun 2021.***