BLT Subsidi Gaji Segera Cair, Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan Data Valid Jadi Penerima Pertama

- 21 Januari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /Pixabay

PR BANDUNGRAYA – Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Adapun untuk penerimanya, BSU atau BLT Subsidi Gaji merujuk pada pekerja yang terdaftar dan aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, tidak semua pekerja yang terdaftar dan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji ini.

Baca Juga: Anggap Sepele Pakai Masker, Siswa di Jepang Didiskualifikasi dari Ujian Masuk Universitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya menyasar kelompok pekerja dengan gaji di bawah 5 juta per bulan, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar aktif sejak Juni 2020.

Sementara untuk besarannya, penerima akan menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000, dengan skema pencairan setiap dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta selama empat bulan.

Seperti yang diketahui, pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua sempat ditunda penyalurannya pada Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, ANTV, dan tvOne Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021: Saksikan Kabar Pandemi Corona

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua di akhir tahun 2020 itu, terdapat beberapa kendala.

Menurut Ida, kendala yang menyebabkan ditundanya penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji termin dua adalah duplikasi data penerima.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x