PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021, melalui BLT UMKM Rp2,4 juta.
BLT UMKM Rp2,4 juta ini diperuntukan untuk pengusaha mikro dalam satu kali pencairan.
Untuk pelaku UMKM, baiknya kembali melihat syarat yang wajib terpenuhi sebelum Anda mendaftar untuk menjadi calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Pakai HP di eform.bri.co.id/bpum
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman memiliki harapan semester awal 2021, penyaluran BLT UMUM Rp2,4 juta selesai disalurkan.
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," katanya.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021:
Baca Juga: KABAR POPULER KEMARIN: Gelar Perkara Raffi Ahmad Ditunda hingga Jadwal Pencairan BLT 2021
- Merupakan Warga Negara Indonesia