Syarat dan Tata Cara Penyandang Disabilitas Mendapat BLT Bansos Rp2,4 Juta, Daftar Langsung

- 24 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas.
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

Jika Anda belum melakukan pendaftaran dan belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda perlu mendaftarkan terlebih dahulu agar bansos PKH 2021 bisa Anda dapatkan.

Baca Juga: Keinginan Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Bahas Pembangunan Pesantren Tahfidz dengan Yusuf Mansur dan Gus Miftah

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan bansos PKH 2021:

1. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa. Perlu diingat tidak ada pendaftaran secara online.

2. Setelah melakukan pendaftaran, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran lanjutan di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x