4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Bisa saja pendaftar yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak juga bisa dicairkan masih ada kendala persyaratan yang belum lengkap.
Persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM:
1. WNI dibuktikan dengan NIK
2. Pelaku UMKM
4. Penerima BPUM UMKM bukan ASN dan TNI/Polri
Baca Juga: Sejak April 2020, Limbah Medis di Jakarta Capai 12 Ribu Ton Lebih
5. Penerima BPUM UMKM bukan pegawai BUMN/BUMD
6. Penerima BPUM UMKM tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank
melalui program KUR.
7. Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)