8. Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
9. Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
2. Nama lengkap pemilik UMKM
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon usaha
Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan.***