Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM

- 29 Januari 2021, 19:00 WIB
Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM
Jangan Sampai Lupa, Ini Syarat Dapat Banpres BPUM BLT UMKM /ANTARA/Syaiful Arif

8. Penerima BPUM UMKM harus mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.

9. Segala persyaratan di atas wajib terpenuhi agar bisa mendapat bantuan Rp 2,4 juta.

Selain itu, ada berberapa data yang harus disiapkan oleh calon penerima bantuan, diantaranya:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

2. Nama lengkap pemilik UMKM

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon usaha

Setelah pelaku UMKM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah penerima mendaftarkan usahanya agar bisa diusulkan sebagai penerima bantuan.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah