PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu sekaligus memulihkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan penerima merujuk pada data dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah pekerja yang tercatat menerima gaji di bawah 5 juta, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.
Sebelumnya, pemerintah berencana akan melanjutkan program BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. Akan tetapi, keputusan terkait realisasi program tersebut belum mencapai final.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak dialokasikan dalam APBN 2021.
"Sementara memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.
Baca Juga: Cegah Bencana Dikemudian Hari, Bupati Dony Pimpin Gerakan Reboisasi di Cimanggung
Meski begitu, Ida menuturkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan lain di luar pemberian BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui berbagai program lainnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul akan berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).