BLT Subsidi Gaji Terancam Dihentikan, Kemnaker Pastikan Tetap Bantu Pekerja Melalui Program Ini

- 1 Februari 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi: Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 terancam dihentikan.
Ilustrasi: Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 terancam dihentikan. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menyalurkan sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu sekaligus memulihkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan penerima merujuk pada data dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji adalah pekerja yang tercatat menerima gaji di bawah 5 juta, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

Baca Juga: Cek di Sini! Berikut Harga Emas Hari Ini, Senin 1 Februari 2021 di Pegadaian: Mulai dari Antam hingga UBS

Sebelumnya, pemerintah berencana akan melanjutkan program BSU atau BLT Subsidi Gaji pada tahun 2021. Akan tetapi, keputusan terkait realisasi program tersebut belum mencapai final.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui bahwa dana BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

"Sementara memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujarnya dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Baca Juga: Cegah Bencana Dikemudian Hari, Bupati Dony Pimpin Gerakan Reboisasi di Cimanggung

Meski begitu, Ida menuturkan bahwa pemerintah akan tetap memberikan bantuan lain di luar pemberian BSU atau BLT Subsidi Gaji melalui berbagai program lainnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai salah satu kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul akan berusaha menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x