PR BANDUNGRAYA – Tahun 2021 diketahui pemerintah melanjutkan sejumlah program bantuan dan perlindungan sosial, salah satunya Program Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Program Kartu Sembako disalurkan pemerintah guna memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat akan pangan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) miskin dan rentan.
Program Kartu Sembako juga bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga dalam memenuhi kebutuhan pangan sehingga diharapkan KPM dapat memperoleh gizi yang lebih seimbang.
Baca Juga: Rincian Harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini, Selasa 2 Februari 2021: dari Antam hingga UBS
Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.
Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).
Para calon penerima akan mendapatkan uang elektronik setiap bulannya. Dana tersebut dapat digunakan untuk belanja kebutuhan pangan seperti beras, telur, dan sayur-sayuran di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar, ANTV, dan tvOne 2 Februari 2021: Saksikan Kabar Pandemi Corona Sore Ini
Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.