Ibu rumah tangga hanya perlu melampirkan dua dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak terkait.
Baca Juga: Dikenal Penyayang, Foto Tangkapan Layar V BTS Cium Jin di Depan Kamera Mendadak Viral
Setelah itu, terdapat proses musyawarah di tingkat desa atau kelurahan. Apabila disetujui, maka yang bersangkutan akan diusulkan dalam pre-list.
Pre-list kemudian akan dikirim ke dinas sosial untuk kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi data pre-list akhir.
Lebih lanjut, operator desa atau kecamatan akan memasukkan data penerima baru ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Baca Juga: SIMAK! Langkah-langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Melalui Link www.prakerja.go.id
File ekstensi berupa SIKS ini kemudian dikirim ke dinas sosial untuk kembali diverifikasi oleh bupati atau wali kota, lalu diteruskan ke gubernur hingga menteri.
Apabila telah diverifikasi dan disetujui sebagai penerima baru, maka data yang bersangkutan akan dimuat dalam DTKS.***