Subsidi KPR untuk Warga Berpenghasilan Rendah, Syarat Subsidi Rumah Ternyata Tidak Ribet

- 11 Februari 2021, 09:00 WIB
Foto udara Perumahan
Foto udara Perumahan /Karawangpost/pu.go.id

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah meluncurkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Subsidi KPR untuk meningkatkan kepemilikan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Subsidi KPR merupakan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan skema bantuan pembiayaan rumah berbasis tabungan (BP2BT).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Jabar 11 Februari 2021, Waspada Hujan Kilat dan Angin Kencang

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah dengan bantuan Subsidi KPR hingga Rp40 juta, yang juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Program Subsidi KPR ini merupakan hasil kerja sama Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Baca Juga: Pantas Pendaftar Program Kampus Mengajar Membludak, Ternyata Ini Keuntungannya

"Kami berkomitmen menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " kata Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Hirwandi juga memaparkan, batasan harga rumah yang mendapatkan Subsidi KPR akan didasarkan pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: Antara pembiayaan.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x