PR BANDUNGRAYA – Untuk mempermudah pendataan penerima Bansos (Bantuan Sosial) Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan e-KTP bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik ini.
Kegiatan ini sebelumnya telah dimulai pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu di mana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik kepada warga marginal.
Pemerintah memberikan program perlindungan sosial bagi warga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Untuk itu data kependudukan yang valid sangat dibutuhkan, terutama melalui nomor induk kependudukan (NIK).
Namun perlindungan para PMKS yang terdiri warga miskin terlantar ini kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP elektronik.
Untuk itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik bagi warga marginal.
Pada Selasa, 9 Februari 2021, sebanyak 56 warga terlantar dari Balai Karya Pangudi Luhur Bekasi, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Swara Peduli dan LKS Sekar yang diberikan akses untuk mendapatkan e-KTP.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos Idit Supriadi Priatna mengatakan dengan memiliki e-KTP maka akan memudahkan masyarakat penerima bantuan tidak hanya dari Kemensos namun dari lembaga lain.