Maka untuk menerima Subsidi KPR, MBR hanya perlu mempersiapkan uang muka mulai dari 1 persen dengan tenor kredit hingga 20 tahun.
Penghasilan MBR sebagai pemohon Subsidi KPR juga harus sesuai dengan zona wilayah, yakni berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta per bulan.
Selain itu, MBR belum memiliki rumah, dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Dalam program Subsidi KPR dengan skema BP2BT ini, MBR juga wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.***